Adi Meliyati Tameno, sang guru honorer di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tak pernah menyangka akan menerima sanksi tegas dari atasannya.
Betapa tidak, hanya gara-gara mengirim pesan singkat menanyakan gajinya di bendahara dana BOS, ia dipecat dari sekolahnya.
Bukan hanya itu, Adi yang sudah mengabdi di sekolahnya selama tujuh tahun itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang karena dugaan pencemaran nama baik sehingga kasus pemecatan ini tersiar lewat media massa.
Kepada sejumlah wartawan, Sabtu (5/3/2016), Adi mengatakan, selama tujuh tahun lamanya ia mengajar di sekolah itu. Ia biasa menerima gaji Rp 250.000 per bulan dan diterima setiap triwulan.
Namun, sejak kepala sekolah diganti tiga tahun lalu, dia tidak pernah menerima haknya. Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung perasaan kepala sekolah ataupun bendahara. Ia hanya bermaksud untuk meminta haknya selama tiga tahun.
“SMS saya yang tujuannya kepada bendahara rupanya diteruskan kepada kepala sekolah sebagai pimpinan saya. Karena marah, keesokan harinya kepala sekolah mendatangi sekolah sambil marah-marah dan langsung melakukan pemecatan, tanpa melalui rapat ataupun dengan menggunakan surat tertulis,” kata Adi.
Meskipun telah dipecat, ia pun tetap mendatangi sekolah dengan bermaksud meminta maaf dan ingin terus mengajar anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas I dan II.
Namun, kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah mengusirnya pulang.
Saat hendak dikonfirmasi soal pemecatan itu, Kepala SDN Oefafi Daniel Oktovianus Sinlae sulit ditemui wartawan karena tidak berada di sekolah selama lebih dari dua hari.
Ditemui secara terpisah, Bendahara SDN Oefafi Aristus Benu mengaku sejak tiga bulan ini tidak pernah ada pembayaran honor ataupun insentif kepada guru honorer.
Padahal, menurut dia, sejak adanya dana BOS, biasanya mereka menerima Rp 17,5 juta untuk setiap tiga bulan.
Menurut dia, di sekolah tersebut terdapat tiga orang pegawai negeri sipil dan dua guru honorer. Kedua guru honorer ini tidak pernah diberikan upah karena semua dana BOS dikelola oleh kepala sekolah dan masuk ke rekening kepala sekolah.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki mengaku telah menerima informasi mengenai hal ini, termasuk juga persoalan pemecatan guru honorer dan penelantaran siswa-siswi di SDN Oefafi.
“Saya telah melakukan koordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan untuk melihat persoalan ini. Namun, saya kecewa karena sudah tiga bulan persoalan ini belum juga selesai,” kata Ayub.
Sumber : regional.kompas.com
0 Response to "SUNGGUH MENYEDIHKAN SEORANG GURU HONORER DI PECAT "
Post a Comment